Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 47 TAHUN 1952 YANG MENGENAI BATAS TERTINGGI JUMLAH POKOK PENSIUN DAN TUNJANGAN KEMAHALAN DAERAH SERTA TUNJANGAN KELUARGA (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO. 77)
Pasal 1
Daftar lampiran dari PERATURAN PEMERINTAH No. 47 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 77) diubah sebagai berikut: a. Angkatan III dan ketentuan dibelakang angka itu yang berbu-nyi "Jumlah pokok pensiun yang bersifat pensiun ditambah dengan tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga tidak melebihi" serta perkataan-perkataan " Rp. 1000,-sebulan" termuat dalam
ruang a dan b, dihapuskan. b. Angka IV, menjadi III. c. Ketentuan angka (1) dan "Catatan", dihapuskan.
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 7 Mei 1954. MENTERI KEHAKIMAN
DJODY GONDOKUSUMO
PERDANA MENTERI,
ALI SASTROAMIDJOJO
MENTERI KEUANGAN,
ONG ENG DIE
LEMBARAN NEGARA NOMOR 57 TAHUN 1954
