Pasal 42
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6986
SK No 194743 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2024
TENTANG WARALABA
LOGO WARALABA
Logo Waralaba
UNSUR LOGOTYPE
- Standar ukuran dengan unsur grafik utama berupa kotak berukuran 15,5x15,5 cm outer beueled box, ll,2xl2,2 cm rectangular box, dan 5,7x9,8 cm inner rectangular box.
- Panduan warna dengan Blackmetallic dan Siluermetallic.
- Kata -WARALABA INDONESIA' dengan jenis dan ukuran huruf Bangla MN 27,5pt, huruf 'W' dengan jenis dan ukuran huruf Cambria 2OOpt, dan kata "TERDAFTAR" dengan jenis huruf Gill Sans Light.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman SK No 194742 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
I.,AMPIRAN II
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK TNDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2024
TENTANG WARALABA
LAPORAN KEGIATAN TAHUNAN
PEMBERI WARALABA / PENERIMA WARALABA /
PEMBERI WARALABA T,ANJUTAN / PENERIMA WARALABA LANJUTAN
(KOP SURAT USAHA PERSEORANGAN ATAU BADAN USAHA}
Nomor : . (tanggal),(bulan),(tahun) [,ampiran Hal [.a.poran Kegiatan Tahunan Yth. Menteri Perdagangan Jl. M.l. Ridwan Rais No. 5, Gedung II Lt. 5, di- Jakarta. [Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara/Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakartal Bupati/Wali kota... up. Kepala Dinas ... Provinsi DKI JakartalKabupaten/Kota ... di ...1 1 Nama Orang Perseoran gan I Badan Usaha 2 Jenis Usaha dan Kekayaan Intelektual yang Diwaralabakan
- Penerima Waralaba
- Jumlah Penerima Waralaba/ Penerima Waralaba Lanjutan
- Penerima Waralaba/ Penerima Waralaba Lanjutan yang memiliki STP\M
- Gerai SK No 194741 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4 Gerai/Tempat Usaha
- Jumlah gerai yang dikelola sendiri
- Jumlah gerai yang diwaralabakan 5 Laporan Keuangan yang minimal memuat Neraca dan Laba Rugr (Tahun Laporan Usaha Perseorangan I Badan Usaha)
- Omzet (Tahun Laporan) 7 Jumlah Imbalan yang Dibayar (diisi oleh Penerima Waralaba/ Penerima Waralaba Lanjutan)
- FYanchise Fee
- Royaltg Fee 8 Jumlah Imbalan yang Diterima (diisi oleh Pemberi Waralabal Pemberi Waralaba Lanjutan)
- Franchise Fee
- Rogaltg Fee 9 Pengolahan Bahan Baku di Indonesia
- Ada (sebutkan)
- Tidak Ada
- Pengelolaan Bahan Baku di Indonesia
- Ada (sebutkan)
- Tidak ada
- Jumlah Tenaga Kerja
- Nasional
- Asing
- Stahrs Pelindungan Kekayaan Intelektual :
- Bentuk Dukungan yang Berkesinambungan yang telah Diberikan Pemberi Waralaba/ Pemberi Waralaba Lanjutan : a. pelatihan mengenai sistem manajemen Waralaba
- bimbingan manajemen operasional :
- kegiatan
SK No 194748 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- kegiatan promosi
- penelitian produk yang dipasarkan
- pengembangan pasar
- bentuk pembinaan lainnya (sebutkan jika ada) Demikian, laporan ini kami buat dengan sebenarnya.
(tempat), (tangga! (bulan) (tahun) (tandatangan dan cap) (Nama Direktur atau yang disebut dengan nama lain) Catatan: Apabila tidak cukup dapat dibuat dalam lampiran.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARI,AT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum,
vanna Djaman
SK No 194'740 A
