PP
WARALABA
Pasal 41
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47421, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
