PP
WARALABA
Pasal 34
(1) Pembinaan penyelenggaraan Waralaba oleh
Pemerintah h.rsat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(21 Pembinaan penyelenggaraan Waralaba oleh Pernerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) dilakukan oleh Gubernur Daerah
Khusus Ibukota Jakaftalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara.
(3) Gubernur Daerah Khusus Ibukota
Jakarta/bupati/wali kota mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau kabupaten/ kota.
