PP
WARALABA
Pasal 33
(1) Pembinaan penyelenggaraan Waralaba oleh
Pemerintah h.rsat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 dilakukan kepada:
- Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
- Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
- Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri; dan d.Penerima...
SK No 190398 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri. (21 Pembinaan penyelenggaraan Waralaba oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 dilakukan kepada:
- Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
- Penerima Waral,aba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
- Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.
(3) Pembinaan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dilakukan dengan:
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mengenai sistem Waralaba;
- merekomendasikan Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan untuk diberikan kemudahan memanfaatkan sarana perpasaran, baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau swasta;
- memfasilitasi dan/atau merekomendasikan keikutsertaan Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri yang memiliki produk yang potensial dalam pameran Waralaba, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- memfasilitasi sarana klinik bisnis terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bidang Waralaba;
- memberikan penghargaan kepada Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri yang telah berhasil mengembangkan Waralabanya dengan baik; dan/atau
f.memfasilitasi...
SK No 190397 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memfasilitasi penyelenggara Waralaba dalam memperoleh bantuan perkuatan permodalan.
