PP
WARALABA
Pasal 24
BAB 8 — LOGO WARAI,ABA
(U Penyelenggara Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
- pencabutan STPW.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
Menteri, dimaksud pada ayat l2l dilakukan oleh Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakaftalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.
