PP
WARALABA
Pasal 23
(1) Penggunaan [,ogo Waralaba sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (1) diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di setiap gerai Waralaba. (21 Dalam hal penyelenggara Waralaba memiliki kantor pusat, togo Waralaba diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di kantor pusat. Pasal24...
SK No 194713 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
