PP
WARALABA
Pasal 12
BAB 7 — SURAT TANDA PENDAF"TARAN WARALABA
Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW sebagai Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
