Pasal 11
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat {21 hurlf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan teguran tertulis kedua. l2l Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jaka*albupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemberi Waralaba atau Pernberi Waralaba Lanjutan telah memenuhi kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara menerbitkan keputusan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.
(4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian
sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW melalui Sistem OSS.
(5) Menteri. . .
SK No 194720 A
PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
(5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus lbukota
Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat
(3).
(6) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan
yang dikenai sanksi pencabutan STP\M sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan kembali permohonan STPW setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapan pencabutan STPW.
