Pasal 99
(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi,
Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. (21 Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l )
dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan:
- kemampuan membayar Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi;
- kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertqjuan untuk menghindari pembayaran Pajak;
- untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
- untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/ atau
- untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
(4) Pemberian. . .
SK No l8l48l A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan kewenangan Kepala Daerah sesuai dengan kebijakan Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
(5) Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/ atau
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memperhatikan faktor:
- kepatuhan pembayaran dan pelaporan Pajak oleh Wajib Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir;
- kesinambungan usaha Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi;
- kontribusi usaha dan penanaman modal Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja di daerah yang bersangkutan; dan/atau
- faktor lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah.
(6) Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau
Wajib Retribusi pelaku usaha mikro dan ultra mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan ultra mikro dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
(7) Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, disesuaikan dengan prioritas Daerah yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.
(8) Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian proyek strategis nasional.
Pasal 100 . . .
SK No 181482A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
