Pasal 100
(1) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 ayat (1) ditetapkan dengan Perkada dan
diberitahukan kepada DPRD. (21 Pemberitahuan kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan Kepala Daerah dalam memberikan insentif fiskal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata
cara pemberian insentif Iiskal diatur dengan Perkada.
Pasal 1O1
(1) Dalam hal pemberian insentif fiskal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) merupakan permohonan Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi, apabila diperlukan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan Pajak dan/atau Retribusi untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1). sebagaimana l2l Pemeriksaan Pajak dan/atau Retribusi dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak dan/ atau Wajib Retribusi yang mengajukan permohonan insentif liskal berhak untuk menerima insentif fiskal sesuai dengan pertimbangan dan faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) dan ayat (5).
Paragraf 2 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan
