PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 83
(1) Dalam rangkaian proses pelaksanaan Penagihan,
terhadap Penanggung Pajak yang tidak menunjukkan iktikad baik melunasi Utang Pajak dan memiliki Utang Pajak dengan besaran minimal tertentu, dapat dilakukan pencegahan dan/ atau penyanderaan. terhadap l2l Pencegahan dan/atau penyanderaan Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya Utang Pajak atau terhentinya pelaksanaan Penagihan Pajak.
(3) Pencegahan dan/atau penyanderaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
