Pasal 59
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(2t Wajib Pajak melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD.
(3) Pembayaran atau penyetoran Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik. (41 Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, pembayaran atau penyetoran Pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai. (s) Kepala Daerah menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) paling lama:
- I (satu) bulan sejak tanggal pengiriman SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1); dan
- 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).
(6) Kepala Daerah menetapkan jangka waktu pembayaran
atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) huruf b sampai dengan huruf d paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa Pajak.
(7) Dalam . . .
SK No l8l,l49 A
I
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor
tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (6), Wajib Pajak dikenai sanksi administratif
berupa bunga sebesar 17o (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan dan ditagih dengan menggunakan STPD.
(8) Pembayaran atau penyetoran BPHTB atas perolehan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dari jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dan ayat (3) berdasarkan nilai perolehan objek Pajak.
(9) Dalam hal terjadi perubahan atau pembatalan
perjanjian pengikatan jual beli sebelum ditandatanganinya akta jual beli mengakibatkan:
- jumlah BPHTB lebih dibayar atau tidak terutang, Waj ib Pajak men gajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB; atau
- jumlah BPHTB kurang dibayar, Wajib Pajak melakukan pembayaran kekurangan dimaksud.
(10) Pembayaran atau penyetoran BPHTB sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) huruf b paling lambat dilunasi pada saat penandatanganan akta jual beli.
