PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 3
(1) Jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a yang dipungut berdasarkan penetapan
Kepala Daerah terdiri atas:
PKB;
BBNKB;
PAB. . .
SK No 145757A
PRESIOEN
REPIJBLIK INDONESIA
- PAB; dan
- PAP. (21 Jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a yang dipungut berdasarkan
penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas:
- PBBKB;
- Pajak Rokok; dan
- Opsen Pajak MBLB.
(3) Jenis Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
- PBB-P2;
- Pajak Reklame;
- PAT;
- Opsen PKB; dan
- Opsen BBNKB. (41 Jenis Pajak kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Paj ak terdiri atas:
- BPHTB;
- PBJT atas:
- Makanan dan/atau Minuman;
- Tenaga Listrik;
- Jasa Perhotelan;
- Jasa Parkir; dan
- Jasa Kesenian dan Hiburan;
- Pajak MBLB; dan
- Pajak Sarang Burung Walet.
Paragraf2 . . .
SK No 145758 A
PRES!DEN
REPUALIK INDONESIA
Paragraf 2 Masa Pajak dan Tahun Pajak
