Pasal 13
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Contoh pertimbangan berdasarkan kenaikan NJOP hasil penilaian misal, dalam hal Pemerintah Daerah melakukan pemuktahiran NJOP dan menyebabkan kenaikan NJOP yang sangat signifikan, maka dapat diberikan persentase dasar pengenaan PBB-P2 yang dapat disesuaikan secara bertahap. Huruf b Contoh pertimbangan berdasarkan bentuk pemanfaatan objek pajak misal, objek pajak yang digunakan semata-mata untuk tempat tinggal, persentase dasar pengenaan PBB-P2- nya akan lebih rendah dibandingkan dengan objek pajak yang digunakan untuk keperluan komersial.
Huruf c. . .
SK No 145822A
PRESIDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
Huruf c Contoh pertimbangan berdasarkan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kabupaten/ kota misal, Kabupaten A dapat menyusun klasterisasi sebagai berikut:
- NJOP . Rp X juta maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 6O% (enam puluh persen); Rp Y miliar maka persentase dasar 2. NJOP Rp X juta - pengenaan PBB-P2 sebesar 80% (delapan puluh persen);
- NJOP , Rp Y miliar maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 1007o (seratus persen). Ayat (3) Cukup jelas.
