PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 129
Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri melakukan pengawasan pelaksanaan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya yartg berpotensi:
- bertentangan dengan kepentingan umum;
- bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi;
- tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional; dan/atau
- menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
