Pasal 128
(1) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada Menteri berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (5), paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi diterima. (21 Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian Perda mengenai Pajak dan Retribusi;
- rekomendasi perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi; dan
- rekomendasi penghentian Pemungutan Pajak dan/atau Retribusi.
(3) Kepala Daerah wajib melakukan perubahan Perda
mengenai Pajak dan Retribusi berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima. (41 Dalam hal Kepala Daerah tidak melakukan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah.
(5) Perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
Paragraf 4 . . .
SK No 181335 A
PRESIDEN
REPI.IBLIK TNDONESIA
Paragraf 4 Pengawasan Pelaksanaan Perda mengenai Pajak dan Retribusi
