PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 121
(1) Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan
Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD provinsi dan gubernur sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan. (21 Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubemur melalui surat permohonan evaluasi dengan melampirkan paling sedikit:
- latar belakang dan penjelasan paling sedikit memuat:
- dasar pertimbangan penetapan tarif Pajak dan Retribusi;
- proyeksi penerimaan Pajak dan Retribusi berdasarkan potensi; dan
- dampak terhadap kemudahan berusaha, dan
- berita acara/naskah persetujuan bersama antara DPRD provinsi dan gubernur. Pasall22...
SK No l8l4l7A
REPIJBUK INDONESIA
