Pasal 120
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Pemungutan Pajak
dan/atau Retribusi mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3). (21 Kementerian/lembaga teknis terkait melakukan pemantauan atas pelaksanaan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4).
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 disampaikan kepada Menteri.
(4) Dalam . . .
SK No l8l500A
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal jangka waktu penyesuaian tarif Pajak
dan/atau Retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) berakhir, tarif yang ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi dapat diberlakukan kembali.
Bagian Kedua Evaluasi dan Pengawasan Pajak dan Retribusi
Paragraf I Evaluasi Rancangan Perda Provinsi mengenai Pajak dan Retribusi
