PP
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
Pasal 7
BAB 2 — PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
(1) Pekerjaan yang bersifat musiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan pekerj aan yang pelaksanaannya tergantung pada:
- musim atau cuaca; atau
- kondisi tertentu. (21 Pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan pada musim tertentu atau cuaca tertentu.
(3) Pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada
kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu.
