PP
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
Pasal 6
BAB 2 — PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima)
tahun.
