PP
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
Pasal 43
BAB 5 — PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/ Buruh berhak atas:
uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
uang
SK No 031810 A
PRESIDEN
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). (21 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
- uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 40 ayat (2);
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
