PP
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
Pasal 41
BAB 5 — PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/ Buruh maka Pekerja/Buruh berhak atas:
- uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 40 ayat (21;
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan C uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Pasal42...
SK No 031809A
PRESIDEN
