Pasal 31
BAB 4 — WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT
(1) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (2) wajib membayar Upah Kerja Lembur
dengan ketentuan: a.untuk...
SK No 031800 A
PRESIDEN
-L9-
- untuk ja- kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan
- untuk setiap ja- kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.
(2) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan:
- perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
- jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
- jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;
- jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- ja- pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
- jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan jam 3. jam ketujuh, ja- kedelapan, dan kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
(3) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
- jam...
SK No 031801 A
PRESIDEN
- jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
- jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
