PP
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
Pasal 2
BAB 2 — PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
(1) Hubungan Kerja terjadi karena adanya Perjanjian
Kerja antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. (21 Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
(3) Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
