Pasal 15
BAB 2 — PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi
kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. (21 Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
(3) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
(4) Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi
diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
(5) Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga
kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.
