PP
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
Pasal 14
BAB 2 — PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
(1) PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
(2) Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum
tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
Bagian Ketiga Pemberian Uang Kompensasi
