PP
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
Pasal 12
BAB 2 — PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
(1) PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa
percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
