Pasal 10
BAB 2 — PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
(1) PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan
tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang
berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran. (21 PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja harian.
(3) Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan ketentuan Pekerja/Buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh satu)
hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi tidak berlaku dan Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan PKWTT.
Pasal 1 1
(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh pada
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) membuat Perjanjian Kerja harian secara tertulis dengan Pekerja/ Buruh. (21 Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat secara kolektif dan paling sedikit memuat:
- namaf alamat Perusahaan atau pemberi kerja;
- namaf alamat Pekerja/Buruh; jenis pekerjaan yang dilakukan; dan c.
- besarnya Upah.
(3) Pengusaha...
SK No 031791 A
PRESIDEN
(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi hak-hak Pekerja/Buruh termasuk hak atas program jaminan sosial.
