PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 88
(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (21 Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
Bagran Keempatbelas Pembubaran Perusahaan
