PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 54
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan
Pengawas wajib:
- mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungiawaban, dan kewajaran. (21 Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri.
(3) Arahan...
PRE S ID EN
REPUELIK INDONESIA
42
(3) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
