PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 33
(U Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi. (21 Selain dalam rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setqju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat
yang ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan seluruh anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pemyataan ketidaksetqjuan anggota Direksi jika ada. (41 Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk
diketahui.
