PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MALUKU TENGGARA
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara.
