PP
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 9
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pegawai Negeri, penerima pensiun, penerima tunjangan, dan pejabat negara kecuali Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
