PP
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 8
Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.