PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU
Pasal 2
(1) Barang Ekspor tertentu dapat dikenakan Pungutan Ekspor.
(2) Barang Ekspor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan tujuan untuk : a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri; b. melindungi kelestarian sumber daya alam; c. mengantisipasi pengaruh kenaikan harga yang cukup drastis dari barang ekspor tertentu di pasar internasional; atau d. menjaga stabilitas harga barang tertentu di dalam negeri.
(3) Penetapan . . .
(3) Penetapan Barang Ekspor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri teknis terkait lainnya.
