PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- Pungutan Ekspor adalah pungutan yang dikenakan atas barang ekspor tertentu.
- Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.
- Pemberitahuan Ekspor Barang, yang selanjutnya disingkat PEB, adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik.
- Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor.
