PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 95
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN USAHA HULU
(1) Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c termasuk perubahannya wajib mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana. (2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri melakukan konsultasi dengan Gubernur yang wilayah administrasinya meliputi lapangan yang akan dikembangkan. (3) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan memperoleh informasi terutama yang terkait dengan rencana tata ruang dan rencana penerimaan daerah dari Minyak dan Gas Bumi.
