PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 58
BAB 6 — PENERIMAAN NEGARA
(1) Kepada Kontraktor yang melakukan Eksploitasi Minyak dan/atau Gas Bumi berdasarkan Kontrak Jasa diberikan imbalan jasa (fee). (2) Besarnya ...
- 25 – (2) Besarnya imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah produksi Minyak dan/atau Gas Bumi yang dihasilkan dan ditetapkan berdasarkan penawaran dari Badan Usaha/Badan Usaha Tetap. (3) Kontraktor yang melakukan Eksploitasi Minyak dan/atau gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menanggung seluruh biaya dan resiko dalam memproduksi Minyak dan/atau Gas Bumi. (4) Imbalan jasa (fee) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setelah produksi komersial.
