PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 55
BAB 6 — PENERIMAAN NEGARA
(1) Pembagian hasil Minyak dan Gas Bumi pada Kontrak Bagi Hasil antara Pemerintah dan Kontraktor dilakukan pada titik penyerahan. (2) Dalam penyerahan Minyak dan Gas Bumi pada titik penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib digunakan sistem alat ukur yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
