Pasal 48
BAB 5 — PEMANFAATAN MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI
(1) Terhadap cadangan Gas Bumi yang baru ditemukan Kontraktor wajib menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Menteri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. (2) Dalam hal cadangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diproduksikan, Menteri terlebih dahulu memberikan kesempatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun kepada konsumen di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhannya. (3) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu 1 (satu) tahun pemberian kesempatan kepada konsumen di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Kontraktor mengenai kondisi kebutuhan di dalam negeri.
