Pasal 39
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU
(1) Kontraktor wajib melaporkan penemuan dan hasil sertifikasi cadangan Minyak dan/atau Gas Bumi kepada Menteri melalui Badan Pelaksana. (2) Dalam mengembangkan dan memproduksi lapangan Minyak dan Gas Bumi Kontraktor wajib melakukan konservasi dan melaksanakannya sesuai dengan Kaidah Keteknikan yang baik. (3) Konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan melalui upaya optimasi eksploitasi dan efisiensi pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi. (4) Kaidah Keteknikan yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup; b. memproduksikan Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan kaidah pengelolaan reservoar (Reservoir Management) yang baik; c. memproduksikan sumur Minyak dan Gas Bumi dengan cara yang tepat; d. menggunakan teknologi perolehan minyak tingkat lanjut (EOR) yang tepat; e. meningkatkan usaha peningkatan kemampuan reservoar untuk mengalirkan fluida dengan teknik yang tepat; f. memenuhi ketentuan standar peralatan yang dipersyaratkan.
