PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 22
BAB 3 — SURVEY UMUM DAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Dalam hal kerahasiaannya, Data diklasifikasikan sebagai berikut : a. Data Umum; merupakan data mengenai identifikasi dan letak geografis potensi, cadangan dan sumur Minyak dan Gas Bumi serta produksi Minyak dan Gas Bumi. b. Data ...
b. Data Dasar; merupakan deskripsi atau besaran dari hasil rekaman atau pencatatan dari penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, kegiatan pemboran dan produksi. c. Data Olahan; merupakan Data yang diperoleh dari hasil analisis dan evaluasi Data Dasar. d. Data Interpretasi; merupakan Data yang diperoleh dari hasil interpretasi Data Dasar dan/atau Data Olahan.
