PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 2
BAB 2 — WILAYAH KERJA
(1) Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja. (2) Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) direncanakan dan disiapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan dari Badan Pelaksana.
