PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 17
BAB 3 — SURVEY UMUM DAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
(1) Pengiriman, penyerahan dan atau pemindahtanganan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib mendapatkan izin dari Menteri. (2) Menteri MENETAPKAN jenis-jenis Data yang wajib mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
