PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 14
BAB 3 — SURVEY UMUM DAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Badan Usaha yang melakukan Survey Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat menyimpan dan memanfaatkan Data hasil Survey Umum sampai dengan berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
