PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 12
BAB 3 — SURVEY UMUM DAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Selain sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 11 ayat (2), Survey Umum dapat dilaksanakan melintasi Wilayah Kerja setelah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana untuk pemberitahuan kepada Kontraktor yang bersangkutan. Pasal 13 ...
