PP
DANA REBOISASI
Pasal 14
(1) Prosedur penggunaan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
melalui tahapan sebagai berikut:
- Menteri Teknis bersama Menteri menyusun program rehabilitasi hutan dan lahan 5 (lima) tahunan.
- Menteri mengalokasikan Dana Reboisasi untuk pembiayaan kegiatan program rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam butir a.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
- Menteri Teknis mengusulkan penyaluran Dana Reboisasi untuk pinjaman dan untuk kegiatan pendukung.
(2) Penyaluran Dana Reboisasi dari Rekening Pembangunan Hutan sesuai usulan Menteri
Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, disalurkan melalui Bank dan atau lembaga keuangan non-Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(3) Pinjaman disalurkan kepada koperasi, badan usaha berbadan hukum dan kelompok tani
hutan.
Penjelasan Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Koperasi dan badan usaha berbadan hukum dalam ketentuan ini adalah yang bergerak dalam bidang kehutanan.
