Pasal 13
(1) Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dialokasikan dalam
Rekening Pembangunan Hutan atas nama Bupati/Walikota dan dokumen anggaran Kabupaten/Kota.
(2) Penggunaan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib berpedoman
pada rencana rehabilitasi hutan dan lahan yang telah disepakati para pihak terkait di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3) Dana dalam Rekening Pembangunan Hutan Kabupaten/Kota disalurkan melalui Bank yang
ditunjuk dalam bentuk pinjaman, kepada badan usaha berbadan hukum, kelompok tani hutan dan koperasi.
(4) Dana dalam Rekening Pembangunan Hutan Kabupaten/Kota tidak boleh digunakan untuk
membiayai kegiatan pendukung rehabilitasi.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) Dokumen anggaran di sini sesuai prosedur keproyekan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Ayat (2) Para pihak terkait dimaksudkan unsur-unsur pemerintahan di Kabupaten/Kota yang mempunyai fungsi dan tugas dalam urusan kehutanan. Ayat (3) Badan usaha berbadan hukum dimaksudkan yang berpengalaman dalam usaha kehutanan dengan tenaga profesional. Kelompok tani hutan yang berada sekitar hutan rusak dan lahan kritis. Koperasi sekitar kawasan hutan diutamakan yang sudah punya pengalaman dalam kegiatan rehabilitasi. Ayat (4) Cukup jelas.
