PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1994 tentang SYARAT-SYARAT DAN PEDOMAN KERJASAMA KONTRAK...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penetapan syarat-syarat Kontraktor dilakukan dengan berpedoman antara lain pada hal-hal sebagai berikut : a. Calon Kontraktor memiliki dan menyampaikan laporan keuangan, prestasi perusahaan, kemampuan teknis operasional, dan penilaian kinerja perusahaan; b. Calon Kontraktor sanggup membayar bonus produksi dan bonus lainnya kepada PERTAMINA; c. Calon Kontraktor memiliki Kantor Perwakilan yang didirikan di INDONESIA. (2) Penetapan lebih lanjut syarat-syarat dan tata cara pengajuan permohonan Kontrak Bagi Hasil, ditetapkan oleh Menteri.
